DukunganOrang Terdekat Tentukan Keberhasilan Ibu Menyusui. DOKTER spesialis anak dan konselor laktasi Jeanne-Roos Tikoalu menenkankan bahwa dukungan yang diberikan dari lingkungan sekitar (support system) kepada ibu turut berperan dalam menentukan keberhasilan menyusui. "ASI adalah makanan yang terbaik untuk anak-anak kita. Hukumdi dalam islam semuanya sangat transparan, mulai dari urusan kecil sampai urusan yang besar semuanya ada dan lengkap di dalam islam begitu juga dengan urusan ranjang. Adapun jika menyusui orang yang sudah dewasa hal ini tetap tidak akan memberikan dampak apapun. Oleh karna itu, Jika ada suami yang meminum air susu istrinya, maka sang 1 Terjadi sebelum berusia dua tahun. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, "Tidak ada rodho' (susuan) kecuali di antara usia dua tahun." (HR. Daruquthni). Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun. Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram. 423 Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudar Jayapura Jumat 05 Agustus 2022. Humas Papua - Untuk memperluas kualitas layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Papua menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar pada 3-5 Agustus 2022 di Aula Utama Kanwil Papua, Kegiatan ini didukung dan bekerja sama denganLembaga Bantuan Hukum Papua Justice and Peace (PJP), sebagai upaya perluasan akses keadilan kepada kelompok rentan dan marginal. PendapatUlama Tentang Hukum Aqiqah. [ ุฅุฐุง ู„ู… ูŠุนู‚ ุนู†ูƒ ูุนู‚ ุนู† ู†ูุณูƒ ูˆุฅู† ูƒู†ุช ุฑุฌู„ุงู‹ ]. "Jika belum diaqiqahi atasmu,maka aqiqahkanlah atas dirimu,meskipun kamu seorang lelaki dewasa."Lihat Kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264. [ ุนู‚ู‚ุช ุนู† ู†ูุณูŠ ุจุจุฎุชูŠุฉ ุจุนุฏ ุฃู† ูƒู†ุช ุฑุฌู„ุงู‹ ]. . Selamanya, fatwa para masyรขyikh Salafi Wahhรขbi selalu membawa keberkahan bagi para menyandang syahwat yang ingin mendapatkan jalan keluar yang islami. Kali ini tentang menyusunya kaum pria dewasa -yang boleh jadi sudah berjenggot menjulur seperti para masyรขikh Salafi dan kaum muthowweโ€™ yang kerjanya โ€œngobrakโ€kaum muslimin agar bergegas shalat berjamaโ€™ah di masjid- kepada wanita ajnabiyah bukan muhrim yang dimaukan untuk menjadi muhrim melalui persusuan/radhรขโ€™ah. Fatwa porno itu didasarkan kepada sebuah dongeng yang dinisbatkan kepada seorang istri Nabi saw. Seperti diriwayatkan Imam Malik dan lainnya. Dalam Al-Muwathoโ€™ hal. 297 Bab Tentang Menyusunya Pria Dewasa disebutkan sbb ููŽุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุฃูŽุจููŠ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ุจูŽู†ููŠ ุนูŽุงู…ูุฑู ุจู’ู†ู ู„ูุคูŽูŠูู‘ ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูƒูู†ูŽู‘ุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุฏู‹ุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ููุถูู„ูŒ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูŽูŠู’ุชูŒ ูˆูŽุงุญูุฏูŒ ููŽู…ูŽุงุฐูŽุง ุชูŽุฑูŽู‰ ูููŠ ุดูŽุฃู’ู†ูู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ุฎูŽู…ู’ุณูŽ ุฑูŽุถูŽุนูŽุงุชู ููŽูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ุจูู„ูŽุจูŽู†ูู‡ูŽุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูŽุฑูŽุงู‡ู ุงุจู’ู†ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽุชู’ ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุฃูู…ูู‘ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูููŠู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูุญูุจูู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ููŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูŽุฃู’ู…ูุฑู ุฃูุฎู’ุชูŽู‡ูŽุง ุฃูู…ูŽู‘ ูƒูู„ู’ุซููˆู…ู ุจูู†ู’ุชูŽ ุฃูŽุจููŠ ุจูŽูƒู’ุฑู ุงู„ุตูู‘ุฏูู‘ูŠู‚ู ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุฃูŽุฎููŠู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญูŽุจูŽู‘ุชู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ูˆูŽุฃูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูŽุง ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‡ู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ููŽุนูŽู„ูŽู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู’ูƒูŽุจููŠุฑู Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar." Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat 'Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullahshallallahu 'alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุงุชู ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงู…ูู„ูŽูŠู’ู†ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชูู…ูŽู‘ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉูŽ "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." QS. Al-Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah radliyallahu 'anha, bahwasanya ia berkata ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูˆูŽุนูู†ู’ุฏููŠ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ู…ูŽู†ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ู‚ูู„ู’ุชู ุฃูŽุฎููŠ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงู†ู’ุธูุฑู’ู†ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู†ูŽู‘ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูŽุฌูŽุงุนูŽุฉู "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya "Wahai Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab "Ia saudara sesusuanku". Beliau bersabda "Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan." HR. Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H-606 H, Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz 1/316 Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516 Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda ู„ูŽุง ูŠูุญูŽุฑูู‘ู…ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ููŽุชูŽู‚ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุนูŽุงุกูŽ ูููŠ ุงู„ุซูŽู‘ุฏู’ูŠู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู’ููุทูŽุงู…ู "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun." Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œAts Tsadyiโ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu 'anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah 'anhabahwasanya ia berkata ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูู‘ูŠ ุฃูŽุฑูŽู‰ ูููŠ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุฃูŽุจููŠ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฏูุฎููˆู„ู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุญูŽู„ููŠููู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูˆูŽูƒูŽูŠู’ููŽ ุฃูุฑู’ุถูุนูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ููŽุชูŽุจูŽุณูŽู‘ู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ "Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia." Dia Sahlah berkata; "Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda "Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR. Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ุชูŽุญู’ุฑูู…ููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู "Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu." HR. Muslim, no. 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shanโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Benarkah demikian? Wallohu aโ€™lam bish Showab loading...Hukum mengisap punting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Ilustrasi/Ist Hukum mengisap puting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Baca Juga Adapun suami minum susu istri, para ulama juga membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang meminum susu isteri sendiri tidaklah termasuk perkara yang diharamkan. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Namun permasalahan ini memunculkan permasalahan lain, yaitu jika seorang suami meminum susu istrinya apakah persusuan itu berpengaruh, sehingga sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya? Coba perhatikan atsar dan hadits berikutุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ู„ูุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏูุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุณูŽููŽุฑู ููŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽุชู’ ููŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ุง ูŠูŽู…ูุตู‘ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ูŠูŽู…ูุตู‘ู ู„ูŽุจูŽู†ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูŽู…ูุฌู‘ูู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูˆูŽุฌูŽุฏูŽ ุทูŽุนู’ู…ูŽ ู„ูŽุจูŽู†ูู‡ูŽุง ูููŠ ุญูŽู„ู’ู‚ูู‡ู ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุฃูŽุจูŽุง ู…ููˆุณูŽู‰ ููŽุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูŽู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ โ€ ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชููƒูŽ โ€ , ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุงุจู’ู†ูŽ ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุชููู’ุชููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุจููƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€ ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุดูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู…ูŽ โ€œุŸ Seorang putera Abdullah bin Masโ€™ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asyโ€™ari, maka Abu Musa mengatakan, โ€œIsterimu menjadi haram atas dirimu.โ€ Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Masโ€™ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, โ€œEngkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€™ [HR. al-Baihaqi no. dihukumi dhaโ€™if oleh al-Albani]Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu. Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu isterinya. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun didukung oleh banyak dalil lain. Baca Juga Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 disebutkan,ูˆูŽูููŠ ุดูุฑู’ุจู ู„ูŽุจูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ู„ูู„ู’ุจูŽุงู„ูุบู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุถูŽุฑููˆุฑูŽุฉู ุงุฎู’ุชูู„ูŽุงูู ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฃูŽุฎู‘ูุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุฐูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ู‚ูู†ู’ูŠูŽุฉูโ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyahโ€Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban,โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€Kesimpulan Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua halKeluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan "Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. Fatawa Islamiyah, 3/338 Baca Juga mhy - Menjadi seorang ibu merupakan keinginan seluruh wanita. Dari proses mengandung, melahirkan hingga menyusui pasti menjadi momen tak terlupakan untuk seorang wanita, terutama yang baru saja menjadi seorang ibu. Hamil, melahirkan, menyusui, termasuk salah satu kodrat dan anugerah bagi setiap wanita. Setelah bayi lahir, ibu akan memasuki fase atau masa menyusui. Masa ini adalah masa terpenting bagi pertumbuhan bayi. Namun sayangnya, dewasa kini banyak wanita yang enggan menyusui anaknya dengan alasan tak ingin bentuk dadanya tak indah lagi seperti saat masih lajang. Hal ini sungguh sangat disayangkan karena menyusui adalah anugerah yang diberikan Allah, di mana tidak semua wanita bisa mengalaminya karena masalah kesehatan. Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis 30/7, terdapat dalam hadits dari Abu Umamah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah bersabda "Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan syar'i'." Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa seorang wanita yang tidak mau menyusui anaknya tanpa alasan yang dibenarkan, akan mendapat siksa di akhirat dengan kondisi payudaranya dicabik-cabik ular ganas. Hukum menyusui dalam Islam. foto freepik Dalam Alquran disebutkan bahwa masa menyusui dalam ajaran Islam adalah selama dua tahun. Melalui surat Al Baqarah ayat 233, Allah berfirman Wal-waalidaatu yurdi'na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman araada ay yutimmar-radaa'ah, wa 'alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf, laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa, laa tudaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mauludul lahu biwaladihii wa 'alal-waarisi mislu zaalik, fa in araadaa fisaalan 'an taraadim min-humaa wa tasyaawurin fa laa junaaha 'alaihimaa, wa in arattum an tastardi'uu aulaadakum fa laa junaaha 'alaikum izaa sallamtum maa aataitum bil-ma'ruf, wattaqullaaha wa'lamuu annallaaha bimaa ta'maluna basiir Artinya "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." Dalam Islam, menyusui adalah wajib bagi seorang yang mampu dalam artian memiliki kesehatan yang cukup untuk memberikan ASI kepada bayinya. Sebaliknya, jika seorang wanita tidak mau menyusui anaknya, sementara ia dalam kondisi sehat dan tidak memiliki alasan yang masuk akal, maka ia akan mendapat ancaman dari Allah. Seorang wanita yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya, diperbolehkan untuk disusukan kepada orang lain. Dalam syariat, hal ini disebut dengan istilah ibu susu. Anak yang disusuinya akan menjadi saudara sepersusuan dengan anak kandung dari ibu yang menyusui tersebut. Saudara sepersusuan ini memiliki hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab. Keutamaan menyusui dalam Islam. 1. Mendapat pahala dalam setiap tetes air susu. Dalam suatu hadits dijelaskan sebagai berikut Tak ada seorang pun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin. Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu'. Mustadrak Al-Wasail 2 bab 47, hlm 623 2. Dijauhkan dari siksa neraka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda "Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab 'Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan syar'i'." HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491 Sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wanita yang tidak mau menyusui karena alasan yang tidak masuk akal akan mendapatkan siksa neraka. Dan wanita yang menyusui tentu akan dijauhkan dari siksa neraka. 3. Warisan kebaikan untuk anaknya. Dalam Alquran surat An Nisa ayat 11, Allah berfirman Yusiikumullaahu fii aulaadikum liz-zakari mislu hazzil-unsayaiin, fa ing kunna nisaa'an fauqasnataini fa lahunna sulusaa maa tarak, wa ing kaanat waahidatan fa lahan-nisf, wa li'abawaihi likulli waahidim min-humas-sudusu mimmaa taraka ing kaana lahu walad, fa il lam yakul lahu waladuw wa warisahuu abawaahu fa li'ummihis-sulus, fa ing kaana lahuu ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba'di wasiyyatiy yusii bihaa au daiin, aabaa'ukum wa abnaa'ukum, laa tadruna ayyuhum aqrabu lakum naf'aa, fariidatam minallaah, innallaaha kaana 'aliiman hakiimaa Artinya "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Memberi watak baik pada anak. Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata "Sebagaimana untuk menikah engkau berusaha memilih wanita-wanita baik, maka untuk menyusui anakmu pun engkau harus menemukan wanita-wanita yang baik, karena air susu dapat merubah watak." 5. Susu paling bermanfaat untuk anak. Tak ada satu pun susu yang mengalahkan manfaat dari kandungan gizi susu ibu, hal ini dijelaskan dalam suatu hadits yang berbunyi Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata, "Tidak ada satu pun susu yang lebih bermanfaat dan lebih sesuai bagi anak dari air susu ibu." 6. Pahala seperti memerdekakan budak. Rasulullah bersabda "Ketika seorang wanita menyusui anaknya, Allah membalas setiap isapan air susu yang diisap anak dengan pahala memerdekakan seorang budak dari keturunan Nabi Ismail, dan manakala wanita itu selesai menyusui anaknya malaikat pun meletakkan tangannya ke atas sisi wanita itu seraya berkata, Mulailah hidup dari baru, karena Allah telah mengampuni semua dosa-dosamu'." 7. Termasuk ciri wanita yang bertanggung jawab. Seorang wanita yang menyusui anak-anaknya, maka ia termasuk dalam ciri wanita yang bertanggung jawab. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda "Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin." HR. Bukhari dan Muslim 8. Termasuk wanita dan istri yang sempurna. Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan "Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh 'Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamuโ€™ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya'." "Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, Kamu harus menyusui anak ini maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah seperti yang telah kami jelaskan, merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan." asy-Syarhul Mumthiโ€™, 13/517 brl/tin Recommended By Editor Tata cara mandi wajib setelah nifas sesuai syariat Islam Macam-macam sedekah dan keutamaan melaksanakannya Tata cara adzan dan iqomah sesuai ajaran Rasulullah Keutamaan ibadah haji bagi umat Islam Amalan utama bulan Dzulhijjah bagi umat Islam TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan. Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/356 disebutkan, โ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.โ€ Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban, โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€ Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah manusia. Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan โ€œMenyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,โ€ Fatawa Islamiyah, 3/338. Wallohu alam bi shawwab. [] ุจูุณู’ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽุงู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู… Pendapat Para Ulama Tentang Menyusui Orang Dewasa ุนูŽู†ู’ ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจูŽ ุจูู†ู’ุชู ุงูู…ู‘ู ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูู…ู‘ู ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุงูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒู ุงู’ู„ุบูู„ุงูŽู…ู ุงู’ู„ุงูŽูŠู’ููŽุนู ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ู…ูŽุง ุงูุญูุจู‘ู ุงูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงูŽู…ูŽุง ู„ูŽูƒู ููู‰ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ุงูุณู’ูˆูŽุฉูŒ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉูŒุŸ ูˆูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูู†ู‘ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŽ ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŒ ุงูู†ู‘ูŽ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ูˆูŽ ู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูˆูŽ ููู‰ ู†ูŽูู’ุณู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุดูŽูŠู’ุกูŒุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ุงูŽุฑู’ุถูุนููŠู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒู. ุงุญู…ุฏ ูˆ ู…ุณู„ู… Dari Zainab binti Ummu Salamah, ia berkata Ummu Salamah berkata kepada Aโ€™isyah, โ€œSesungguhnya ada seorang yang sudah baligh keluar-masuk ke rumahmu yang aku sendiri tidak menyukai ia masuk rumahkuโ€. Lalu Aisyah menjawab, โ€œTidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu?โ€. Dan Aisyah berkata lagi Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah pernah berkata, โ€œYa Rasulullah, sesungguhnya Salim keluar masuk rumah-ku, sedang ia kini telah dewasa sedangkan pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu terhadapnya, yang demikian itu bagaimana?โ€. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, โ€œSusuilah ia, sehingga ia boleh keluar masuk rumahmuโ€. [HR. Ahmad dan Muslim]. ูˆ ูู‰ ุฑูˆุงูŠุฉ ุนูŽู†ู’ ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจูŽ ุนูŽู†ู’ ุงูู…ู‘ูู‡ูŽุง ุงูู…ู‘ู ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุงูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุงูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุต ุงูŽู†ู’ ูŠูุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุงูŽุญูŽุฏู‹ุง ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽ ู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ู‡ุฐูŽุง ุงูู„ุงู‘ูŽ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ุงูŽุฑู’ุฎูŽุตูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ูุณูŽุงู„ูู…ู ุฎูŽุงุตู‘ูŽุฉู‹ุŒ ููŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุจูุฏูŽุงุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุงูŽุญูŽุฏูŒ ุจูู‡ุฐูู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉูุŒ ูˆูŽ ู„ุงูŽ ุฑูŽุงุฆููŠู’ู†ู‹ุง. ุงุญู…ุฏ ูˆ ู…ุณู„ู… ูˆ ุงู„ู†ุณุงุฆู‰ ูˆ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ Dan dalam riwayat lain dari Zainab dari Ibunya yaitu Ummu Salamah, bahwa sesungguhnya Ummu Salamah berkata Seluruh istri-istri Nabi SAW menolak keluar-masuk rumah mereka dengan cara susuan seperti itu, dan mereka juga pernah menyanggah Aisyah, โ€œTidakkah engkau tahu, bahwa itu hanya suatu keringanan yang dikhususkan oleh Rasulullah SAW buat Salim saja?. Maka tidaklah seseorang boleh masuk rumah kami dengan susuan seperti itu dan juga tidak boleh melihat kamiโ€. [HR. Ahmad, Muslim, Nasaโ€™i dan Ibnu Majah]. ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุงูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุต ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŒ ุงูู†ู‘ูู‰ ุงูŽุฑูŽู‰ ููู‰ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฏูุฎููˆู’ู„ู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽ ู‡ููˆูŽ ุญูŽู„ููŠู’ููู‡ู. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูŠู‘ู ุต ุงูŽุฑู’ุถูุนููŠู’ู‡ู. ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูˆูŽ ูƒูŽูŠู’ููŽ ุงูุฑู’ุถูุนูู‡ู ูˆูŽ ู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠู’ุฑูŒุŸ ููŽุชูŽุจูŽุณู‘ูŽู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ูˆูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุงูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠู’ุฑูŒ. ู…ุณู„ู… Dari Aisyah, ia berkata Sahlah binti Suhail istri Abu Hudzaifah datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, โ€œYa Rasulullah, sesungguhnya aku melihat perubahan wajah Abu Hudzaifah berkenaan dengan keberadaan Salim di rumah kami, bagaimanakah yang demikian itu?โ€. Salim adalah anak angkatnya. Nabi SAW bersabda, โ€œSusuilah dia!โ€. Sahlah berkata, โ€œBagaimana aku menyusuinya sedangkan dia adalah seorang laki-laki yang sudah besar?โ€. Maka Rasulullah SAW tersenyum lalu bersabda, โ€œAku tahu dia itu seorang laki-laki yang sudah besarโ€. [HR. Muslim] ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุงูŽู†ู‘ูŽ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ู…ูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ูˆูŽ ุงูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ููู‰ ุจูŽูŠู’ุชูู‡ูู…ู’. ููŽุงูŽุชูŽุชู’ ุชูŽุนู’ู†ูู‰ ุงูุจู’ู†ูŽุฉูŽ ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูู†ู‘ูŽ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ู‚ูŽุฏู’ ุจูŽู„ูŽุบูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽุจู’ู„ูุบู ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ูุŒ ูˆูŽ ุนูŽู‚ูŽู„ูŽ ู…ูŽุง ุนูŽู‚ูŽู„ููˆู’ุงุŒ ูˆูŽ ุงูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ูˆูŽ ุงูู†ู‘ูู‰ ุงูŽุธูู†ู‘ู ุงูŽู†ู‘ูŽ ููู‰ ู†ูŽูู’ุณู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฐู„ููƒูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุต ุงูŽุฑู’ุถูุนููŠู’ู‡ูุŒ ุชูŽุญู’ุฑูู…ูู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽ ูŠูŽุฐู’ู‡ูŽุจู ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ููู‰ ู†ูŽูู’ุณู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ. ููŽุฑูŽุฌูŽุนูŽุชู’ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูู†ู‘ูู‰ ู‚ูŽุฏู’ ุงูŽุฑู’ุถูŽุนู’ุชูู‡ูุŒ ููŽุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ููู‰ ู†ูŽูู’ุณู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ. ู…ุณู„ู… Dari Aisyah RA, bahwasanya Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah ikut bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka. Lalu istri Abu Hudzaifah anak perempuan Suhail, datang kepada Nabi SAW, dan berkata, โ€œSesungguhnya Salim telah baligh, dan akalnya pun sebagaimana pada umumnya orang dewasa. Dan dia berada di rumah kami. Sedangkan aku menyangka bahwa pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu kecemburuan berkenaan dengan hal itu, bagaimanakah yang demikian itu?โ€. Nabi SAW bersabda kepadanya, โ€œSusuilah dia, maka kamu menjadi haram kepadanya dan akan hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifahโ€. Lalu Sahlah pulang. Kemudian ia berkata, โ€œSungguh aku telah menyusuinyaโ€. Maka hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifah. [HR. Muslim] ุนูŽู†ู’ ุงูู…ู‘ู ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุฑุถ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ูŠูุญูŽุฑู‘ูู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนู ุงูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ููŽุชูŽู‚ูŽ ุงู’ู„ุงูŽู…ู’ุนูŽุงุกูŽ ููู‰ ุงู„ุซู‘ูŽุฏู’ูŠูุŒ ูˆูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู’ู„ููุทูŽุงู…ู. ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ ูˆ ุตุญุญู‡ Dari Ummu Salamah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, โ€œTidak dapat menjadikan mahram melainkan susuan yang memberi bekas pada perut dengan susuan itu, dan hal itu terjadi pada waktu anak tersebut belum disapihโ€. [HR. Tirmidzi dan ia mengesahkannya]. ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนููŠูŽูŠู’ู†ูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู’ู†ู ุฏููŠู’ู†ูŽุงุฑู ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุงูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ููู‰ ุงู’ู„ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู. ุงู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ู‰ Dari Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas, ia berkata Nabi SAW bersabda, โ€œTidak ada susuan melainkan yang berlangsung dalam usia dua tahunโ€. [HR. Daruquthni]. ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆู’ุฏู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุงูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุงูŽู†ู’ุดูŽุฒูŽ ุงู’ู„ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽ ุงูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู…ูŽ. ุงุจูˆ ุฏุชูˆุฏ Dari Ibnu Masโ€™ud, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, โ€œTidak ada penyusuan melainkan apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€. [HR. Abu Dawud] ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุต ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ููุตูŽุงู„ู ูˆูŽ ู„ุงูŽ ูŠูุชู’ู…ูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงุญู’ุชูู„ุงูŽู…ู. ุงุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆ ุงู„ุทูŠุงู„ูŠุณู‰ ูู‰ ู…ุณู†ุฏู‡ Dari Jabir dari Nabi SAW, ia berkata, โ€œTidak ada susuan sesudah disapih dan tidak ada yatim sesudah balighโ€. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam musnadnya]. ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑุถ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ูˆูŽ ุนูู†ู’ุฏูู‰ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ู‡ุฐูŽุงุŸ ู‚ูู„ู’ุชู ุงูŽุฎูู‰ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู. ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงูู†ู’ุธูุฑู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุงูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู†ู‘ูŽุŒ ููŽุงูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู’ู„ู…ูŽุฌูŽุงุนูŽุฉู. ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ุง ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ Dari Aisyah RA, ia berkata Rasulullah SAW pernah masuk rumahku, sedang di sisiku ada seorang laki-laki, kemudian beliau bertanya, โ€œSiapa dia ini?โ€. Aku menjawab, โ€œSaudaraku sepesusuanโ€. Beliau bersabda, โ€œHai Aisyah, perhatikanlah saudara-saudaramu, karena sebenarnya radlaโ€™ah susuan yang dianggap itu ialah susuan yang dapat menutup rasa laparโ€. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi] Keterangan Tentang menyusui orang dewasa tersebut, para ulama terjadi tiga perbedaan pendapat antara lain1. Pendapat pertamaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu boleh dan sah berdasarkan hadits riwayat Aisyah tentang penyusuan Salim tersebut. 2. Pendapat keduaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu tidak boleh dan tidak sah, berdasarkanSabda Rasulullah SAW, โ€œTidak menjadikan haram suatu penyusuan, kecuali yang memberi bekas pada perut dan adanya pada waktu kecil dan sebelum disapihโ€. [HR. Tirmidzi]Sabda Rasulullah SAW, โ€œTidak ada penyusuan, kecuali yang terjadi dalam dua tahunโ€. [HR. Daruquthni]Sabda Rasulullah SAW, โ€œTidak ada penyusuan sesudah diputuskan disapihโ€. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi]Sabda Rasulullah SAW, โ€œTidak ada penyusuan melainkan yang bisa menutup rasa laparโ€. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi. Maksudnya, tidak dinamakan penyusuan melainkan apabila si anak itu lapar maka susu ibu itulah yang bisa Allah pada surat Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan bahwa masa penyusuan itu dua alasan-alasan tersebut, maka ulama golongan ini berpendapat bahwa penyusuan yang dianggap bisa menjadikan sebagai anak susu tersebut hanya penyusuan yang terjadi pada waktu anak itu masih kecil yaitu masih dalam masa penyusuan. Maka penyusuan yang telah lewat dari masa penyusuan itu tidak sah. Apalagi penyusuan kepada orang yang sudah baligh, karena untuk menyusuinya itu sendiri perlu dilanggar satu larangan, yaitu membuka aurat perempuan kepada orang yang tidak halal dibukakan aurat kepadanya. Adapun penyusuan kepada Salim tersebut adalah khususiyah untuk Salim saja tidak untuk yang lain. 3. Pendapat ketigaMengemukanan bahwa menyusui orang dewasa itu pada dasarnya adalah tidak boleh dan tidak sah. Dalilnya sebagaimana yang dikemukakan oleh pendapat ke-II. Namun apabila memang keadaannya seperti kasusnya Salim tersebut, yaitu anak yang telah dipeliharanya sejak kecil dan berat untuk menyingkirkannya dari rumah itu, maka berdasarkan hadits tentang penyusuan Salim tersebut, hal ini dibolehkan dan sah menjadi anak susu. Demikianlah pendapat para ulama tentang menyusui orang dewasa. ูˆูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุงูŽุนู’ู„ูู…ู ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ูˆูŽ ุจูุญูŽู…ู’ุฏููƒูŽ ุงูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุงูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ุงูู„ู‡ูŽ ุงูู„ุงูŽู‘ ุงูŽู†ู’ุชูŽ ุงูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑููƒูŽ ูˆูŽ ุงูŽุชููˆู’ุจู ุงูู„ูŽูŠู’ูƒูŽ TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Termasuk membahas soal bagaimana hukum suami minum air susu istri. Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan suami istri yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? BACA JUGA Istri Mengira Suci dari Haid, kemudian Berjima, namun Keluar Darah Kembali, Bagaimana Hukumnya? Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Ada yang Boleh, Ada yang Memakruhkan Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Foto Pixabay Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan. Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Untuk Lelaki yang Sudah Baligh, Perhatikan Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/356 disebutkan, โ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.โ€ Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban, โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€ Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal 1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia. Foto Ikea 2. Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. BACA JUGA Jima Malam Hari, Haruskah Langsung Mandi Junub? Perhatikan 2 Hal Ini Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Tak Ada Dampak Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan โ€œMenyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. โ€œAdapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,โ€ Fatawa Islamiyah, 3/338. Wallohu alam bi shawwab. []

hukum menyusui orang dewasa