1 Meredakan stres. Minum air hangat dapat membantu melancarkan aliran darah di seluruh tubuh, termasuk otak. Efek ini dapat membuat rileks dan meringankan stres dan rasa cemas. 2. Meredakan sakit dan nyeri pada radang sendi. Minum air hangat juga bermanfaat menenangkan sistem saraf dan menghidrasi tubuh. Hal ini dapat mengurangi rasa nyeri HUKUMORANG TIDAK SALING BERTEGUR SAPA LEBIH DARI TIGA HARI Assalammualaikum Saya istri usia 39 tahub . Suami usia 40 tahun Saya dinikahkan siri oleh suami 2 tahun yang lalu.Kenapa kami belum menikah secara resmi. Padahal posisi kami masing masing sudah single.( suami duda punya 2 anak. Saya janda punya 2 anak) Anak anak saya Read More "Hukum Tidak Bertegur Sapa Lebih dari Tiga Hari" Bukharino. 5569 dan Muslim no. 1974) Larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Lihat Fathul Bari, 10: 26) Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Dalammenentukan hukum nusyuz, para ulama sepakat dalam menyelesaikan nusyuz mengacu pada surat An-Nisa Ayat 34, Adapun mendiamkan istri dengan tidak mengajaknya berbicara boleh dilakukan asal tidak lebih dari 3 hari. Menurut Muhammad Rashid Ridha, bahwa perempuan-perempuan yang melakukan nusyuz itu tidak mempunyai jiwa dan watak yang sama Yaitusuatu tindakan mendiamkan orang lain secara sengaja dengan maksud tertentu. Sebenarnya hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang dan hanya dibolehkan ketika dalam keadaan yang dirasa perlu. Rasulullah pun mengajarkan bahwa jika hendak menghajr atau mendiamkan seseorang, tidak dilakukan lebih dari tiga hari. HukumPoligami Tanpa Izin Istri. √ Islamic Base. Poligami merupakan sistem hukum pernikahan dimana salah satu pihak menikahi lawan jenisnya lebih dari satu pihak dalam waktu yang bersamaan. Dalam prakteknya poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami ataupun satu istri (sesuai dengam jenis kelamim yang bersangkutan). . Ada yang namanya menghajr atau mendiamkan orang lain, bisa jadi karena hajat. Bisa jadi memang cuma mau mendiamkan, tak mau mengajak bicara. Untuk memahaminya, silakan baca selengkapnya dalam tulisan berikut ini. Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim Berbuat Baik pada Kerabat Hadits 1470 وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” Muttafaqun alaih [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560] Faedah Hadits Pertama Hajr yang dimaksudkan dalam hadits adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya. Kedua Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman. Ketiga Diharamkan saling mendiamkan menghajr saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari. Keempat Sebenarnya saling hajr mendiamkan, hukum asalnya terlarang. Kelima Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan. Keenam Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya. Ketujuh Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar. Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.” Kedelapan Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr pemboikotan. Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala. Wallahu a’lam, moga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi Minhah Al-Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Tak dapat dipungkiri bahwa menjalani kehidupan pernikahan memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah perbedaan pendapat antara suami dan istri. Akibatnya, timbul emosi serta rasa marah pada satu sama lain yang tidak terhindari. Meski marah adalah hal yang wajar, ternyata Islam memiliki hukum tersendiri tentang perilaku istri yang marah pada suaminya. Bahkan, saat seorang istri marah hingga membentak suaminya termasuk sebagai tindakan yang dibenci Allah SWT. Kira-kira bagaimana ya hukum istri marah pada suami menurut Islam? Yuk, temukan jawabannya di sini!1. Termasuk dosa besar, sebab suami harus dihormati oleh istriAjaran Islam selalu menjelaskan bahwa suami adalah sosok pemimpin dalam keluarga. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bila istri harus selalu menghormati dan mentaati suaminya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut Rasulullah SAW mengatakan bahwa sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. “Seandainya saya bisa memerintahkan seorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seorang istri untuk sujud pada suaminya.” HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi. Kewajiban istri untuk mematuhi dan menghormati suaminya itulah yang membuat marah pada suami menjadi sebuah dosa besar bagi seorang Bukan dengan membentak, istri dianjurkan untuk mengingatkan suami secara halusSejatinya, istri marah pada suami karena suami melakukan kesalahan. Namun, untuk mengatasi rasa marah tersebut, istri dianjurkan agar mengingatkan suami dengan cara yang baik. Bukan dengan membentak suami, melainkan menggunakan tutur kata halus dan sopan. Tujuannya, agar kemarahan tersebut tidak menyinggung perasaan suami hingga mendapat murka Allah SWT. Ketahuilah jika membentak suami termasuk dalam ciri-ciri istri durhaka yang akan dibenci oleh bidadari surga. Jadi, sebaiknya dihindari ya, Bela! “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari bakal berkata, Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia sang suami hanyalah tamu di sisimu; nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami’.” HR At-Tirmidzi. 3. Lebih baik beristighfar terlebih dahulu sebelum memarahi suami4. Marah dan mendiamkan suami juga sebaiknya tidak dilakukan Urusan nambah kawin bagi pegawai negeri memang tidak mudah. Ada syarat dan ketentuan berlaku. Baik pria maupun Wanita, sebagai pegawai pemerintah. Badan Kepegawaian Negara BKN sudah menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil PNS perempuan dipastikan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hanya PNS pria yang boleh berpoligami. Larangan mengenai PNS perempuan yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat". "Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pihak BKN melalui keterangan resminya, Sabtu 3/6/2023. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS perempuan merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan. Sanksi berat juga membayangi sang pelanggar. Sebelumnya, BKN membolehkan ASN pria melakukan poligami, namun bagi ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa, “Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara BKN Yuyud Yuchi Susanta seperti dikutip dari laman resmi BKN, Rabu 31/5/2023. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yan telah ditetapkan. Syarat alternatif terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.[JPG/jawapos] Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam – Dalam Islam pernikahan merupakan suatu penyatuan antara dua insan yang berbeda yang dianjurkan oleh Allah SWT untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Dalam setiap mahligai pernikahan pasti akan ada masalah di dalamnya, bagaimana kita mengatasi masalah yang ada dengan baik, karena masalah jika didiamkan dan tanpa dikomunikasikan itu hanya akan menjadi bom waktu bagi rumah tangga. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai hukum suami mendiamkan istri dalam Islam. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut Berikut ini adalah hukum mendiamkan istri dalam Islam 1. Mendiamkan Istri dengan Tujuan Baik Salah satu cara untuk memberi nasihat kepada istri yang tidak taat adalah dengan cara mendiamkannya. Jika nasehat sang suami sudah tidak dapat diindahkan lagi dan mendiamkan istri tidak menjadikannya ia sadar, maka memukul adalah jalan terakhir. Allah berfirman dalam An-Nisa ayat 34. وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا Artinya “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” QS. An Nisa’ 34. 2. Tidak Mendiamkan Istri Selain Dirumah Dari Mu’awiah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr mendiamkan istri selain di rumah” HR. Abu Daud no. 2142. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwasanya tidaklah boleh mendiamkan istri atau mengacuhkan istri selain dirumah, dan tidak menjelek-jelekkan serta memukulnya di bagian wajah. 3. Tidak Mendiamkan Istri Hanya Karena Membenci Sesuatu Yang Sepele dalam sebuah hadits dikatakan “Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” Muslim Setiap manusia pasti memiliki kekurangan, karena pada dasarnya sifat manusia itu tidak ada yang sempurna. Jadi janganlah suami mendiamkan istrinya karena sesuatu hal yang sepele, jika memang ia tidak menyukai maka pastilah ia dapat menyukai sifat lain dari istrinya tersebut. Tanamkanlah pada diri kalian masing-masing bahwa tidak ada yang benar-benar sempurna dan baik secara keseluruhan. 4. Mendiamkan Istri Harus Batasi dengan Waktu Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian mati, maka ia masuk Neraka. Shahih. HR. Abu Dâwud no. 4914 dan Ahmad II/392. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni Jika Rasulullah Saw saja melarang sesama muslim mendiamkan lebih dari tiga hari, apalagi kepada istri atau pasangan sendiri yang seharusnya bekerja sama dalam setiap menghadapi masalah atau cobaan apapun dari allah SWT. Dan karena ketaatannya itulah menjadikannya ibadah kepada Allah SWT. 5. Jangan Sampai Mendiamkan Justru Membawa Kedalam Perceraian Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah talak dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, Sebaik-baik setan adalah kamu.” HR. Muslim 2813. Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam Setiap masalah yang kita hadapi pasti memiliki jalan keluar. Sahabat pendidik, tidak ada rumah tangga yang tidak dihantam sebuah masalah, saat masalah datang disitulah kita belajar untuk bekerja sama dengan pasangan untuk menyelesaikan masalah. Disitulah kita meminta kepada Allah Dzat Yang Maha Kuasa, Dzat Yang Maha Pemberi Jalan Keluar, Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Maha Mengetahui, Allah pasti mendengar, maka jangan pernah lelah untuk berdo’a meminta kepada-Nya. Dan janganlah sampai mengikuti hawa nafsu yang datangnya dari syeitan untuk mendiamkan pasangan atau istri, karena diam tidak akan menyelesaikan sebuah masalah. Demikianlah penjelasan mengenai Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih 🙂 Keterangan Gambar ilustrasiDalam menjalin hubungan, baik suami istri, saudara dan pertemanan, tidaklah selalu berjalan mulus, tidak jarang dalam hubungan tersebut terjadi perselisihan, kekeliruan dan kekhilafan. Bagaimana jika hal itu terjadi? Islam agama yang sempurna, mengajarkan umatnya bahwa jika terjadi perselisihan atau kekeliruan maka tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Sebagimana yang di jelaskan oleh hadits berikut Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda, “Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari”. HR Muttafaq alaihi. Rasulullah saw telah bersabda, “Pintu-pintu surga dibuka setiap senin dan hari kamis. Maka ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai”.HR. Muslim.Baca Lainnya Pandangan Islam Tentang Memutuskan Hubungan dan Tidak Saling Bertegur Sapa0Baznas Palembang Sudah Kumpulkan Rp 1 Milyar Zakat untuk Warga0Reza Ada Peran Penting Ustadz dalam Pengembangan Ekonomi Ummat0Palembang Juara Umum MTQ Sumsel 2020 dengan Raihan 9 Emas0MTQ Provinsi Sumsel Dimulai, Kafilah Palembang Optimis0 Dari Abi Ayub al-Anshariy, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda; “Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam”. HR. Muslim, Hadits No. 2560. Hadist diatas menegaskan bahwa hukum marah dalam islam lebih dari tiga hari kepada saudara sesame muslim adalah perbuatan yang tidak baik, bahkan dapat menambah perbuatan dosa. Sebab perbuatan marah saja dapat merupakan perbuatan yang amat di sukai oleh syaitan. Kemarahan juga merupakan sebuah kunci yang dapat membuka pintu permusuhan antar sesama. Perlakukan setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat, meski mereka berlaku buruk, mencaci, memfitnah, ataupun berburuk sangka kepada kita. Ingatlah bahwa menunjukan sikap yang baik dan hormat pada orang itu bukan karena siapa mereka, tetapi karena siapa diri kita sebagimana cara menahan amarah dalam islam . Para ulama mengatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh memusuhi seorang mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Jika telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari dosa. Sebenarnya masih banyak lagi hadist yang menerangkan perkara hukum marah lebih dari 3 hari dalam islam. Namun, beberapa hadist diatas secara garis besar telah mewakili bahwa islam secara tegas bahwa manusia di haramkan saling marah, mendiamkan, tidak menegur, bermusuhan antara satu sama lainya melebihi tiga hari. - Islam memperbolehkan seorang pria memiliki hingga empat istri pada saat yang sama dengan syarat bahwa pria tersebut mampu untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya secara materi, waktu, dan emosi. Kendati demikian penting untuk diingat bahwa meskipun Islam memperbolehkan poligami, hal ini bukanlah suatu kewajiban. Poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam Islam, tetapi lebih kepada pilihan yang dibolehkan dalam keadaan tertentu. Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami taaddud zaujat. • Bikin Tenang Sebelum Berangkat Kerja, Simak Tata Cara dan Niat Shalat Dhuha Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya? Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram. Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah. Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah. • Tata Cara Lengkap Menunaikan Shalat Taubat Jelang Berangkat Haji Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Alquran dan hadits. Di antara dalil ayat Alquran adalah sebagai berikut Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3 وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَت م ى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْن ى وَثُل ثَ وَرُب عَ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ذ لِكَ اَدْن ى اَلَّا تَعُوْلُوْا

hukum mendiamkan istri lebih dari 3 hari